Hukum Mengucapkan Salam kepada Pelaku Dosa Terang-Terangan
Hukum Mengucapkan Salam kepada Pelaku Dosa Terang-Terangan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 17 Rabiul Akhir 1448 H / 28 September 2026 M.
Kajian Islam Tentang Hukum Mengucapkan Salam kepada Pelaku Dosa Terang-Terangan
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ … إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam: apabila engkau menjumpainya, maka ucapkanlah salam kepadanya.” (HR. Muslim)
Hukum Mengucapkan Salam kepada Pelaku Dosa Terang-Terangan
Pada bab ke-468, Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus mengenai pengecualian salam, yaitu bab tidak mengucapkan salam kepada orang fasik. Orang fasik dalam konteks ini adalah pelaku dosa besar yang bermaksiat secara terang-terangan tanpa rasa malu.
Perbuatan maksiat yang diperlihatkan di depan umum memberikan dampak buruk serta dapat memengaruhi lingkungan sekitar. Pelaku dosa yang tidak memiliki rasa malu tersebut perlu disikapi secara tegas agar tidak menyebarkan pengaruh negatif.
Syariat Islam menetapkan bab hajr atau pemboikotan, yaitu langkah pengucilan sosial dengan tidak bergaul, tidak menegur, dan tidak menyapa pelaku maksiat. Tindakan ini merupakan bentuk terapi yang penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, dengan tujuan menyadarkan pelaku agar bertobat dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Pemberian sanksi sosial atau pemboikotan terhadap orang fasik harus memiliki dosis yang tepat, layaknya obat yang membahayakan jika berlebihan dan tidak berguna jika kurang. Langkah pemboikotan terhadap seseorang yang terang-terangan meninggalkan shalat memerlukan pertimbangan matang mengenai dampaknya: apakah tindakan tersebut akan memperbaikinya dan menyelamatkan masyarakat dari keburukannya, atau justru membuatnya semakin menjauh dari agama dan membenci orang-orang yang taat.
Kisah Pemboikotan Sahabat yang Tidak Mengikuti Perang Tabuk
Pada tahun ke-9 Hijriah dalam peristiwa Perang Tabuk, terdapat tiga sahabat yang tidak ikut berperang tanpa memiliki uzur, salah satunya adalah Ka’ab bin Malik. Lebih dari delapan puluh orang munafik mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyampaikan berbagai alasan dusta. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menerima pengakuan lahiriah mereka serta menyerahkan urusan batin mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Berbeda dengan orang-orang munafik, Ka’ab bin Malik bersama Hilal bin Umayyah dan satu sahabat lainnya berterus terang bahwa mereka tidak memiliki uzur dan hanya menunda-nunda keberangkatan. Kejujuran tersebut berujung pada perintah pemboikotan.
Selama masa pemboikotan, Ka’ab bin Malik tetap mendatangi masjid dan shalat berjamaah, namun salamnya tidak dijawab dan tidak ada seorang pun yang berbicara dengannya. Pemboikotan ini merupakan bentuk terapi pembinaan hingga akhirnya setelah lima puluh hari, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat dalam Surah At-Taubah yang menyatakan bahwa tobat mereka telah diterima.
Larangan Memberi Salam kepada Peminum Khamr
Tindakan tidak mengucapkan atau tidak membalas salam kepada pelaku maksiat tertentu merupakan bagian dari terapi pengobatan sosial. Di dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, Imam Al-Bukhari membawakan riwayat dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengenai adab terhadap peminum khamr.
لَا تُسَلِّمُوا عَلَى شُرَّابِ الْخَمْرِ
“Janganlah kalian mengucapkan salam kepada para peminum khamr.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Peminum khamr termasuk dalam kategori orang fasik, yaitu orang yang melakukan dosa besar. Hak seorang muslim untuk mendapatkan salam gugur apabila ia menampakkan kefasikan secara terang-terangan karena ia telah menyingkap aibnya sendiri. Sebagaimana dijelaskan oleh Hasan Al-Bashri, tidak ada kehormatan bagi orang fasik yang menampakkan dosanya.
Terdapat perbedaan perlakuan antara orang fasik yang berbuat dosa secara sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan. Pelaku dosa yang menutup aibnya tetap berhak menerima salam. Larangan memberi salam kepada pelaku maksiat terang-terangan menegaskan kewajiban masyarakat untuk mencegah kemungkaran serta menolak normalisasi dosa di lingkungan kaum muslimin.
Pesan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash disampaikan untuk menjaga umat dari merajalelanya kemaksiatan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan tingkatan dalam mengubah kemungkaran bagi setiap muslim.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika dia tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Pengubahan dengan tangan dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan kekuatan. Jika tidak mampu, pengubahan beralih melalui lisan berupa nasihat atau teguran. Apabila lisan pun tidak berdaya, pengubahan dilakukan melalui hati dengan cara membenci dan tidak meridhai kemungkaran tersebut.
Ketika berpapasan dengan pelaku maksiat seperti peminum khamr dan tidak mampu mencegah secara langsung, sikap menahan salam dapat diterapkan apabila mendatangkan maslahat dan dampak positif bagi pelaku maupun lingkungan. Namun, jika tidak memberi salam justru memicu bahaya kekerasan fisik atau membuat pelaku semakin menjauh dari agama, salam tetap diucapkan. Ucapan salam dapat menyadarkan dan menumbuhkan rasa malu dalam diri mereka atas maksiat yang sedang dikerjakan. Tujuan utama dari tidak mengucapkan salam adalah mendidik pelaku dan membentengi diri.
Larangan Duduk Bersama Pelaku Maksiat
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ditangkaplah sekelompok peminum khamr untuk dijatuhi hukuman had cambuk. Di antara orang-orang yang ditangkap tersebut, terdapat seorang lelaki yang sedang berpuasa dan tidak ikut meminum khamr, melainkan hanya duduk berkumpul bersama mereka.
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar hukuman cambuk dimulai terlebih dahulu kepada orang yang berpuasa tersebut. Tindakan ini berlandaskan peringatan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an.
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
“Sungguh Allah telah menurunkan ketetapan bagi kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka beralih ke pembicaraan yang lain. Sesungguhnya jika kamu berbuat demikian, tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)
Kemungkaran terus berkembang luas akibat adanya pembiaran. Menolak berkumpul, meninggalkan, serta menjauhi pelaku maksiat merupakan bagian dari upaya pencegahan agar mereka menyadari kesalahan. Penerapan boikot sosial ini tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Gugurnya Kehormatan bagi Pelaku Dosa Terang-terangan
Imam Bukhari membawakan riwayat dari Hasan Al-Bashri mengenai batas kehormatan bagi pelaku dosa terbuka.
لَيْسَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْفَاسِقِ حُرْمَةٌ
“Tidak ada kehormatan antara engkau dan orang fasik.”
Kehormatan seorang muslim pada dasarnya terjaga dan haram untuk dicela atau dighibah. Namun, orang yang berbuat dosa secara terang-terangan telah menggugurkan kehormatan dirinya sendiri, sehingga membicarakan keburukan maksiatnya secara terbuka tidak lagi termasuk ghibah yang terlarang demi tujuan peringatan bagi masyarakat.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari simak dan download mp3 yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56583-hukum-mengucapkan-salam-kepada-pelaku-dosa-terang-terangan/